[60 : 10] Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka; maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang KAFIR. Mereka tiada halal bagi orang-orang KAFIR itu dan orang-orang KAFIRitu tiada halal bagi mereka. Dan berikanlah kepada (suami-suami) mereka mahar yang telah mereka bayar. Dan tiada dosa atasmu menikahi mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya. Dan janganlah kamu tetap berperang pada tali (pernikahan) dengan perempuan-perempuan KAFIR; dan hendaklah kamu minta mahar yang telah kamu bayar; dan hendaklah mereka meminta mahar yang telah mereka bayar. Demikianlah hukum Allah yang ditetapkan-Nya di antara kamu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS. 60:10) [60 : 10] O you who believe, when believing women (abandon the enemy and) ask for asylum with you, you shall test them. GOD is fully aware of their belief. Once you establish that they are believers, you shall not return them to the disbelievers. They are not lawful |
Search This Blog
14 April 2010
60. [ الممتحنة] Al-Mumtahanah (PEREMPUAN YANG DIUJI) Ayat 10
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment