Search This Blog

28 April 2010

2. [ البقرة] Al-Baqarah (SAPI BETINA) Al-Baqarah : 229



[2 : 229] Talak (yang dapat dirujuk) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang maruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khuatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khuatir bahwa keduanya (suami-isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang ZALIM. (QS. 2:229)

[2 : 229] Divorce may be retracted twice. The divorced woman shall be allowed to live in the same home amicably, or leave it amicably. It is not lawful for the husband to take back anything he had given her. However, the couple may fear that they may transgress GOD'

No comments:

Post a Comment