3. Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku ADIL terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku ADIL, maka (nikahilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. (QS. 4:3)
3. If you deem it best for the orphans, you may marry their mothers - you may marry two, three, or four. If you fear lest you become unfair, then you shall be content with only one, or with what you already have. Additionally, you are thus more likely to avoi
No comments:
Post a Comment